1.

Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2.

Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

3.

Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.

4.

Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan zona tempat tinggal dengan sekolah tujuan..

5.

Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftarannya.

6.

Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatimprov

7.

Penerimaan peserta didik baru di SMAN 1 Talun Tahun pelajaran 2023 / 2024 tidak dipungut biaya.

8.

Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota Blitar.

9.

Peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.

10.

Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di SMAN 1 Talun.

11.

Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

12.

Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.

13.

Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

14.

Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat jika mengalami bencana alam dan bencana sosial.

Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

15.

Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena penambahan/ pengurangan anggota keluarga lain dan pindah rumah, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

16.

Untuk Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, sekolah membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.

17.

Untuk Jalur Prestasi Hasil Lomba, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh tim verifikasi sekolah.

18.

Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota Blitar.

19.

Calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

20.

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada poin nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA.